KOMPASH.com || JAKARTA — Praktik intervensi terhadap karya jurnalistik kembali menjadi sorotan tajam. Pakar hukum internasional sekaligus penanggung jawab redaksi media SuaraRakyat, Prof Sutan Nasomal, menyayangkan keras adanya dugaan tekanan terhadap media yang terjadi pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta pada Kamis (18/3/2026), Prof. Sutan menegaskan bahwa tindakan meminta penghapusan berita merupakan bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara menekan atau meminta penghapusan berita,” tegasnya.
Menurutnya, sikap sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Sukabumi yang terkesan reaktif dan defensif justru menimbulkan pertanyaan publik. Ia menilai, adanya upaya intervensi tersebut seakan menunjukkan adanya ketakutan tertentu terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
“Ketika pejabat publik terlihat panik terhadap sebuah pemberitaan, publik tentu bertanya ada apa sebenarnya? Negara ini bukan ruang gelap yang anti kritik. Justru transparansi adalah fondasi utama pemerintahan yang sehat,” ujarnya dengan nada kritis.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dugaan bahwa klarifikasi dilakukan melalui media lain yang tidak berkaitan langsung dengan pemberitaan awal. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya keliru secara etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam regulasi pers.
“Memberikan klarifikasi di media yang tidak bersangkutan, sementara media yang memuat berita awal ditekan untuk menghapus, itu bentuk penyimpangan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi berbenturan dengan hukum pers yang berlaku,” tambahnya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada oknum pegawai yang diduga berada di posisi strategis di Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya dikenal sebagai Dinas Kominfo.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, posisi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keterbukaan informasi publik, bukan justru menjadi alat pembungkam media.
“Ini ironi. Lembaga yang seharusnya melindungi arus informasi publik justru diduga menjadi aktor yang menekan kebebasan pers. Jika benar terjadi, ini adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi di tingkat daerah,” tegasnya.
Ia pun mendesak sejumlah lembaga terkait untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh. Di antaranya Dewan Etik di Kementerian Komdigi RI, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Gubernur Jawa Barat, agar tidak membiarkan praktik intervensi terhadap media terus berlangsung tanpa sanksi.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik intimidatif. Saya meminta agar Dewan Etik Komdigi RI, Menko PMK, dan Gubernur Jawa Barat segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencederai prinsip kebebasan pers ini,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kebebasan pers di daerah, yang masih kerap dihadapkan pada tekanan, intimidasi, hingga upaya pembungkaman. Publik kini menunggu, apakah aparat dan pemangku kebijakan akan berdiri di sisi transparansi atau justru membiarkan ruang demokrasi semakin menyempit.
(**)









