KOMPASH.com || Sukabumi – Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah Sukabumi mencuat ke publik setelah seorang kontraktor lokal mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap gedung tersebut pada Sabtu (11/04/2026). Tindakan ini dipicu oleh belum diselesaikannya kewajiban pembayaran atas pekerjaan paving blok yang diklaim telah rampung sepenuhnya.
Penyegelan tersebut sontak menghentikan aktivitas di area gedung dan menarik perhatian masyarakat sekitar. Langkah ini disebut sebagai bentuk protes sekaligus upaya terakhir dari pihak kontraktor setelah berbagai jalur komunikasi dan penagihan yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil yang jelas.
Kontraktor yang bersangkutan mengungkapkan bahwa selama ini dirinya mengalami kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran. Ia mengaku kerap diarahkan secara berulang antara pihak kontraktor utama dan pihak MUI tanpa adanya kepastian penyelesaian.
“Setiap kali saya menagih, selalu dilempar ke pihak lain. Dari kontraktor ke MUI, lalu dari MUI kembali ke kontraktor. Ini membuat posisi kami sangat dirugikan karena tidak ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan paving blok yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan 100 persen sesuai dengan perjanjian kerja. Namun, hingga saat ini pembayaran yang diterima baru mencapai sekitar 30 persen. Artinya, masih terdapat sisa tunggakan sebesar kurang lebih Rp165 juta yang belum dilunasi.
Lebih lanjut, ia juga mengaku baru mengetahui adanya perubahan dalam pengelolaan proyek pembangunan Gedung MUI tersebut. Proyek yang semula ditangani oleh kontraktor lama, PT Sayaka Berkah Utama, disebut telah diambil alih (take over) oleh kontraktor baru yang ditunjuk langsung oleh pihak MUI. Namun, hingga kini identitas kontraktor pengganti tersebut belum diketahui secara pasti oleh dirinya.
Kondisi ini semakin memperkeruh situasi, karena di satu sisi pekerjaan lain di lokasi proyek tetap berjalan seperti biasa. Beberapa pekerjaan lanjutan seperti pemasangan plafon, instalasi listrik, pengerjaan aluminium, hingga pengecatan dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, kenapa pekerjaan lain tetap berjalan dan bahkan dilanjutkan oleh pihak baru, sementara pekerjaan kami yang sudah selesai justru belum dibayarkan. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Penyegelan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada terhentinya aktivitas fisik di lokasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik hukum apabila tidak segera diselesaikan. Pihak kontraktor menyatakan akan tetap mempertahankan langkah tersebut hingga ada kepastian pembayaran yang jelas dan konkret dari pihak terkait.
Ia juga mendesak agar pihak MUI maupun kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah masih menjadi opsi utama, namun langkah hukum tetap akan ditempuh apabila tidak ada respon yang serius.
“Saya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Harapan saya sederhana, hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Kalau tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MUI maupun pihak kontraktor terkait mengenai duduk perkara yang sebenarnya, termasuk terkait mekanisme pengalihan proyek dan tanggung jawab pembayaran kepada pihak ketiga.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan klasik dalam dunia konstruksi, di mana transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan kontrak kerja sering kali menjadi titik lemah yang merugikan pihak-pihak tertentu, khususnya kontraktor lokal sebagai pelaksana teknis di lapangan.
(*)













