KOMPASH.com || SUKABUMI — Dinamika politik lokal kembali memanas setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota dewan berinisial A.W dari Fraksi Gerindra. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) dan kini memasuki tahap awal verifikasi oleh BK.
Langkah awal yang diambil BK adalah memanggil pihak pelapor guna menguji kelengkapan serta substansi aduan. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang DPRD Kota Sukabumi pada Rabu (6/5/2026), menjadi pintu masuk proses klarifikasi atas tudingan serius yang diarahkan kepada wakil rakyat tersebut.
Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan menjelaskan bahwa laporan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Kami sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tetapi tidak ada itikad untuk memberikan penjelasan ke publik. Karena itu, kami memilih menempuh jalur resmi melalui Badan Kehormatan DPRD,” ujar Dadang.
Senada dengan itu, Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk akumulasi keresahan warga yang menginginkan transparansi dari pejabat publik. Menurutnya, kejujuran bukan sekadar nilai moral, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan hanya persoalan administratif atau kesalahpahaman biasa. Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik. Publik berhak tahu kebenarannya,” tegas Abu.
Dalam laporannya, Forwacib mengangkat dua isu utama yang dinilai krusial. Pertama, dugaan kebohongan publik terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. A.W dalam beberapa kesempatan disebut menyatakan bahwa pabrik tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Miki H. Apep. Namun, hasil penelusuran Forwacib justru menemukan bantahan dari pihak yang disebut sebagai pemilik tersebut.
Perbedaan pernyataan ini dinilai menjadi indikasi awal adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan kepada publik. Bagi Forwacib, kontradiksi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas seorang pejabat publik.
Isu kedua yang diangkat adalah dugaan transaksi menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan. Dugaan ini berkaitan dengan pembayaran pembuatan kitchen set di kediaman A.W dengan total nilai Rp41 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta disebut telah dibayarkan secara tunai, sementara Rp31 juta sisanya menggunakan cek yang diduga tidak bisa diuangkan.
“Terlepas dari apakah persoalan itu sudah diselesaikan atau belum, kami tetap mempertanyakan aspek integritasnya. Ini penting karena yang bersangkutan adalah pejabat publik,” lanjut Abu.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Forwacib dan saat ini tengah melakukan pendalaman awal. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan masih dalam tahap verifikasi, sehingga belum ada kesimpulan apapun.
“Kami masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti dari pelapor. Setelah itu, baru kami akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan BK terbatas pada aspek etik dan tata tertib anggota dewan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau nanti dalam prosesnya ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini fokus kami adalah pada aspek etik,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu fundamental dalam tata kelola pemerintahan, yakni kejujuran dan akuntabilitas pejabat publik. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, setiap dugaan pelanggaran—terlebih yang berkaitan dengan integritas—memiliki potensi besar untuk mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Forwacib sendiri menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka memberikan batas waktu sekitar dua bulan bagi Badan Kehormatan untuk menyelesaikan proses penelusuran dan memberikan keputusan yang jelas.
Sementara itu, masyarakat Kota Sukabumi kini menanti hasil dari proses yang sedang berjalan. Apakah dugaan ini akan terbukti sebagai pelanggaran etik yang serius, atau justru berakhir tanpa kejelasan, akan sangat bergantung pada transparansi dan ketegasan lembaga yang berwenang dalam menanganinya.
Di tengah sorotan publik, kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan juga menjadi cermin bagi komitmen lembaga legislatif dalam menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan rakyat yang diwakilinya.
(Hilman)













