Serangan “Wartawan Bodrex” Picu Amarah Insan Pers Sukabumi, Ancaman Laporan Hukum Menguat

KOMPASH.com|| SUKABUMI — Gelombang kemarahan datang dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi setelah beredarnya unggahan media sosial dari akun @Rere Said Subakti yang melontarkan istilah “wartawan bodrex” kepada awak media yang menyoroti persoalan tiket masuk wisata Ujunggenteng.

Unggahan bernada merendahkan itu dengan cepat menyulut reaksi keras. Bagi para wartawan, pernyataan tersebut bukan sekadar opini personal, melainkan bentuk pelecehan terbuka terhadap profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi publik.

Dalam postingan yang beredar luas, akun tersebut menuding wartawan yang mengkritisi kebijakan tiket sebagai pihak yang “mencari sensasi” demi popularitas di media sosial. Narasi itu dinilai menyudutkan sekaligus merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan data, fakta, dan kepentingan publik.

Sejumlah jurnalis Sukabumi menegaskan, kritik terhadap pengelolaan objek wisata termasuk soal tarif dan transparansi merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi kontrol sosial pers.

“Ini bukan soal tersinggung secara pribadi, ini soal martabat profesi. Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan kepentingan publik. Kalau ada kebijakan yang janggal, tentu harus dikritisi,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.(26/3/2026)

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah tegas, termasuk mengonfirmasi langsung kepada pemilik akun. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka, jalur hukum disebut menjadi opsi yang serius dipertimbangkan.

Secara hukum, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan. Selain itu, ketentuan dalam KUHP Pasal 310 dan 311 juga mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Lebih jauh, para insan pers mengingatkan bahwa upaya mendiskreditkan wartawan sama halnya dengan mengerdilkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam konteks ini, serangan terhadap profesi jurnalis dinilai berpotensi melemahkan ruang kritik dan kontrol terhadap kebijakan publik.

“Kalau kritik dibungkam dengan hinaan, maka publik akan kehilangan akses terhadap kebenaran. Ini berbahaya,” tegasnya.

Para wartawan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Namun, mereka juga menegaskan bahwa kehormatan profesi bukan untuk ditawar.

Kasus ini menjadi cermin bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Di tengah derasnya arus digital, etika dan penghormatan terhadap profesi lain menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *