Warung Berkedok Jajanan di Jalur Lingkar Sukabumi Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal, Warga Desak Aparat Bertindak

KOMPASH.com || Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sebuah warung yang beroperasi dengan kedok sebagai warung jajanan di jalur lingkar Sukabumi, tepatnya di wilayah Kecamatan Gunung Guruh, diduga menjadi tempat penjualan berbagai obat keras tanpa resep dokter.

Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terselubung. Meski tampak seperti warung biasa yang menjual makanan ringan dan minuman, hasil penelusuran awak media pada Jumat (6/3/2026) mengungkap dugaan bahwa lokasi tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (Trihex), hingga Double Y.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung secara bebas tanpa pengawasan. Konsumen yang datang tidak hanya orang dewasa, tetapi juga diduga menyasar kalangan remaja, pengamen jalanan, hingga sebagian pekerja pabrik yang melintas di kawasan tersebut.

Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan obat keras itu telah menjadi perbincangan warga setempat. Menurutnya, warung tersebut kerap didatangi anak-anak muda yang datang silih berganti pada waktu-waktu tertentu.

“Kalau dilihat dari luar memang seperti warung jajanan biasa. Tapi banyak anak muda yang datang hanya sebentar lalu pergi lagi. Warga menduga mereka membeli obat-obatan tertentu di sana,” ujar warga tersebut.

Warga juga menilai modus kamuflase dengan membuka warung jajanan menjadi cara untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat luas. Dengan tampilan seperti usaha kecil pada umumnya, aktivitas ilegal tersebut diduga dapat berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti.

Lebih lanjut, sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu yang membuat aktivitas tersebut terus berlangsung. Bahkan, menurutnya, beredar kabar di kalangan warga mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat maupun tokoh masyarakat setempat.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Peredaran obat keras tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ketentuan lain juga diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan atau merugikan konsumen dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menindak dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka meminta pihak Kecamatan Gunung Guruh, Polsek Gunung Guruh, hingga Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penyelidikan dan penertiban.

Menurut warga, jika tidak segera ditindak, peredaran obat keras ilegal dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak buruk terhadap generasi muda di wilayah Sukabumi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak anak-anak muda. Banyak yang masih remaja sudah terjerumus obat-obatan seperti itu,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Isu ini juga memantik reaksi dari sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat di Sukabumi. Mereka menyatakan siap bergerak bersama untuk memerangi peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

Salah seorang perwakilan pemuda menyampaikan bahwa berbagai elemen masyarakat berencana melakukan langkah-langkah sosial untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan praktik peredaran obat terlarang.

“Kami dari masyarakat, pemuda, dan berbagai elemen akan bersatu memerangi peredaran obat keras ilegal ini. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda,” tegasnya kepada wartawan.

Sebagai bentuk kepedulian, masyarakat juga berencana memasang spanduk dan banner bertuliskan “Stop Peredaran Obat Keras Ilegal” di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Spanduk tersebut rencananya akan dipasang di depan kantor Polsek, Polres, kantor pemerintah daerah, serta beberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat-obatan ilegal.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk peringatan sekaligus ajakan kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sosial.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan agar wilayah Sukabumi terbebas dari praktik peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *