KOMPASH.com|| Sukabumi – Seorang konsumen leasing FIF, Riko, mengaku mengalami kerugian setelah angsuran kredit motor yang telah ia bayarkan diduga tidak pernah disetorkan ke pihak kantor oleh oknum petugas lapangan. Akibat kejadian tersebut, Riko kini justru dikejar-kejar oleh pihak leasing karena dianggap menunggak angsuran.
Menurut penuturan Riko, ia telah membayarkan angsuran kredit motor miliknya selama dua bulan, masing-masing sebesar Rp 851.500, kepada seorang petugas yang ia yakini sebagai petugas resmi FIF berinisial SAP. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan didukung dengan bukti transaksi dari salah satu bank nasional pada bulan November dan Desember 2025.
“Setiap bulan saya bayar sesuai tagihan. Saya transfer langsung ke yang bersangkutan karena yang bersangkutan mengaku sebagai petugas resmi FIF dan selama ini yang menagih juga dia,” ujar Riko kepada media, Jumat (9/1/2026).
Namun persoalan muncul ketika Riko kembali dihubungi oleh pihak leasing FIF dan diberitahu bahwa angsuran kredit motornya tercatat belum dibayarkan selama dua bulan. Riko pun terkejut, sebab ia merasa telah menunaikan kewajibannya tepat waktu.
“Saya kaget ketika ditagih. Saya merasa sudah bayar dan bahkan berniat untuk melunasi sisa kredit. Tapi ternyata angsuran saya malah tidak disetorkan ke kantor oleh si oknum SAP,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Riko kemudian mendatangi kantor FIF untuk meminta penjelasan. Namun, jawaban yang ia terima justru semakin mengejutkan. Pihak kantor FIF menyampaikan bahwa oknum petugas berinisial SAP tersebut sudah tidak lagi bekerja di perusahaan leasing tersebut.
“Saya datang langsung ke kantor FIF, dan menurut keterangan pihak kantor, orang yang menerima uang saya itu sudah tidak bekerja lagi sebagai petugas. Di situ saya makin merasa dirugikan,” ungkap Riko.
Riko menilai kejadian ini sebagai bentuk dugaan penipuan dan kelalaian serius yang berdampak langsung pada konsumen. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti transfer pembayaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jelas saya merasa ditipu. Kalau SAP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, saya siap menempuh jalur hukum. Saya punya bukti pembayaran yang lengkap,” katanya.
Riko juga berharap pihak FIF tidak serta-merta membebankan kesalahan kepada konsumen, melainkan ikut bertanggung jawab atas tindakan oknum petugas yang diduga membawa nama perusahaan saat melakukan penagihan.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan internal perusahaan leasing, khususnya terhadap petugas lapangan yang berinteraksi langsung dengan konsumen.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan mekanisme pembayaran dilakukan melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari kejadian serupa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF terkait langkah penyelesaian kasus tersebut maupun status hukum oknum petugas yang diduga terlibat













