Smart Pimpasa Jadi Strategi Imigrasi Sukabumi Cegah Perdagangan Orang dari Tingkat Desa

Kompash.com|| SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi terus memperkuat upaya penyebaran informasi keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui inovasi Smart Pimpasa. Program ini diwujudkan dalam bentuk buku panduan praktis untuk mendukung tugas Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari proyek perubahan bertajuk *“Optimalisasi Peran Pimpasa dalam Penyebaran Informasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Penerbitan Smart Pimpasa

Kehadiran Smart Pimpasa dilatarbelakangi pentingnya memperkuat peran petugas imigrasi sebagai penghubung antara institusi keimigrasian dengan masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian sekaligus memiliki kesadaran terhadap berbagai modus perdagangan orang yang kian berkembang.

Pasalnya, praktik TPPO saat ini tidak hanya dilakukan melalui perekrutan tenaga kerja secara ilegal, tetapi juga menggunakan berbagai modus, seperti tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, penipuan melalui media sosial, perkawinan titipan, hingga perdagangan organ manusia.

Kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyentuh langsung masyarakat, khususnya kelompok rentan di wilayah pedesaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa Smart Pimpasa dirancang sebagai solusi praktis berdasarkan kebutuhan petugas dalam menjalankan pembinaan di lapangan.

“Imigrasi untuk Rakyat. Smart Pimpasa hadir sebagai solusi praktis yang menjawab kebutuhan petugas di lapangan. Inovasi tidak selalu harus berbentuk teknologi yang kompleks. Kami ingin memastikan bahwa informasi keimigrasian dan edukasi pencegahan TPPO dapat disampaikan secara tepat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan,” ujar Henki Irawan.Kamis (5/11/2026)

Menariknya, Smart Pimpasa tidak mengandalkan aplikasi digital, melainkan dikemas dalam bentuk buku panduan yang dapat digunakan secara luring (offline). Pendekatan ini dipilih dengan mempertimbangkan masih adanya sejumlah wilayah desa yang memiliki keterbatasan akses jaringan internet.

Dengan format tersebut, petugas tetap dapat mengakses materi edukasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa harus bergantung pada koneksi internet maupun perangkat elektronik.

Buku panduan ini disusun secara ringkas dan sistematis agar mudah dibawa serta digunakan ketika petugas melaksanakan sosialisasi, pembinaan, maupun memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Selain itu, keberadaannya diharapkan mampu menyeragamkan materi dan informasi yang disampaikan oleh seluruh Petugas Pimpasa.

Dalam proses pengembangannya, Smart Pimpasa melibatkan mentor, Tim Efektif, Petugas Pimpasa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Tahapan pelaksanaan meliputi pembentukan tim, penyusunan dan validasi materi, pembekalan petugas, pendistribusian buku panduan, hingga monitoring dan evaluasi.

Ke depan, keberhasilan inovasi ini akan didukung melalui pemanfaatan buku secara konsisten, pembaruan materi sesuai perkembangan regulasi dan modus TPPO, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapannya. Pengembangan versi digital juga dipersiapkan sebagai pelengkap untuk memperluas akses informasi di wilayah yang memiliki jaringan internet memadai.

Melalui Smart Pimpasa, Kantor Imigrasi Sukabumi berharap petugas Pimpasa semakin optimal menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi keimigrasian sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang.

Sinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait juga menjadi faktor penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Sukabumi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan besar tanpa kejelasan perusahaan, legalitas perekrutan, dan prosedur keberangkatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi serta memastikan seluruh proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur dan prosedur resmi.

Dengan hadirnya Smart Pimpasa, edukasi keimigrasian diharapkan tidak lagi hanya terpusat di perkotaan, tetapi mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa sebagai langkah nyata membangun perlindungan dan mencegah perdagangan orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *