KOMPASH.com || JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan “Beranda Imigrasi” sebagai jenama atau identitas tunggal bagi seluruh unit pelayanan keimigrasian yang beroperasi di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini menyasar 254 titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sebagai upaya mempermudah masyarakat mengenali lokasi pelayanan sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan keimigrasian.
Penyeragaman nama tersebut menjadi langkah strategis Imigrasi dalam menyederhanakan identitas berbagai jenis unit pelayanan yang selama ini menggunakan istilah berbeda, seperti Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), Immigration Lounge, hingga layanan keimigrasian yang terintegrasi dengan fasilitas publik lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sebanyak 254 titik layanan tersebut terdiri atas 156 Mal Pelayanan Publik (MPP), 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ, dan satu Immigration Corner.
Melalui kebijakan ini, seluruh unit tersebut akan menggunakan identitas “Beranda Imigrasi” untuk memberikan keseragaman informasi dan memudahkan masyarakat dalam mencari lokasi pelayanan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk mengurangi kebingungan masyarakat akibat beragamnya istilah dan singkatan yang digunakan untuk menyebut unit layanan di luar kantor imigrasi.
Menurutnya, penggunaan satu nama yang mudah dikenali diharapkan dapat membantu masyarakat menemukan layanan keimigrasian tanpa harus memahami berbagai nomenklatur administratif.
“Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.
Filosofi Pelayanan yang Lebih Dekat dan Bersahabat
Pemilihan nama Beranda Imigrasi bukan sekadar perubahan identitas, melainkan juga membawa filosofi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Beranda dimaknai sebagai ruang pertemuan terdepan dalam sebuah rumah sebelum seseorang melangkah menuju tempat yang baru.
Filosofi tersebut menggambarkan harapan agar pelayanan keimigrasian menjadi lebih ramah, terbuka, nyaman, dan mudah diakses, tanpa meninggalkan prinsip ketertiban administrasi serta profesionalisme.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi ingin menghadirkan suasana pelayanan yang tidak kaku dan lebih bersahabat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara nyaman dan efisien.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik ke pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah unit layanan keimigrasian berada di lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, kampus, mal pelayanan publik, serta kawasan terpadu lainnya.
Perubahan Nama di Google Maps dan M-Paspor
Penyeragaman identitas Beranda Imigrasi juga berdampak pada penamaan lokasi pelayanan di Google Maps serta aplikasi M-Paspor. Masyarakat nantinya dapat mencari titik pelayanan keimigrasian di luar kantor imigrasi menggunakan format pencarian “Beranda Imigrasi” diikuti nama wilayah atau lokasi.
Sebagai contoh, lokasi yang sebelumnya dikenal dengan nama “Immigration Lounge Senayan City Mall” akan menggunakan nama “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.
Dengan sistem penamaan yang seragam, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai lokasi pelayanan yang tersedia, terutama ketika hendak mengurus dokumen perjalanan.
Direktorat Jenderal Imigrasi berharap kebijakan ini mampu memperkuat kualitas layanan publik sekaligus menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Melalui semangat pelayanan yang dekat, hangat, dan ramah, Beranda Imigrasi diharapkan menjadi salah satu pintu akses masyarakat dalam mengurus kebutuhan keimigrasian dan mempersiapkan dokumen perjalanan ke berbagai negara.
(Hilman)













