Kompash.com ||SUKABUMI – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Seorang warga negara Malaysia bernama Jaspal Sahib Jobinder Singh diamankan petugas Imigrasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, setelah diduga tinggal di Indonesia selama kurang lebih dua tahun tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.Senin (2/11/2026)
Jaspal diketahui tinggal di rumah istrinya, Salamah, yang merupakan warga negara Indonesia. Pengungkapan keberadaan warga asing tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lapangan hingga berhasil menemukan yang bersangkutan di kediamannya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Jaspal diperkirakan telah berada di Indonesia selama sekitar dua tahun. Selama di Sukabumi, ia menetap di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas.
Torang mengungkapkan, dugaan pelanggaran keimigrasian dalam perkara tersebut berkaitan dengan tidak dimilikinya dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, sebelum masuk ke Indonesia, Jaspal diduga meninggalkan Malaysia untuk menghindari proses hukum terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang rekan kerjanya meninggal dunia.
Meski demikian, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa hingga pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan adanya permintaan pencarian internasional melalui Interpol terhadap yang bersangkutan.
Perkawinan Sah Tidak Menghapus Kewajiban Keimigrasian
Dalam proses pemeriksaan, pihak Imigrasi turut melakukan verifikasi terhadap status perkawinan Jaspal dengan Salamah. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, perkawinan keduanya telah tercatat secara resmi dan dinyatakan sah.
Sementara itu, anak dari perkawinan tersebut memiliki hak kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, status perkawinan dengan warga negara Indonesia tidak serta-merta membebaskan warga negara asing dari kewajiban memenuhi aturan keimigrasian.
Setiap WNA tetap diwajibkan memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.
Imigrasi Ungkap 36 Kasus Sepanjang 2026
Tidak hanya mengungkap kasus di Kecamatan Ciemas, Torang Pardosi juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah mencatat sebanyak 36 kasus terkait penanganan keimigrasian.
Capaian tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi.
Torang juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, termasuk perangkat RT, RW, hingga pemerintah desa, dalam memberikan informasi apabila ditemukan keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing tidak dapat hanya mengandalkan petugas Imigrasi, tetapi membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara Jaspal dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Petugas Imigrasi selanjutnya melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Keberadaan warga negara asing di tengah masyarakat, termasuk yang memiliki ikatan perkawinan dengan warga negara Indonesia, tetap harus tunduk pada ketentuan hukum keimigrasian.
Dengan tercatatnya 36 kasus sepanjang 2026, penguatan pengawasan serta koordinasi lintas sektor diharapkan dapat terus ditingkatkan demi memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(Hilman)













