KOMPASH.com || BEKASI — Hampir dua tahun menyandang status tersangka, perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun hingga kini masih menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Sorotan terutama tertuju pada proses penyelesaian berkas perkara yang disebut telah beberapa kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar berkas perkara telah mengalami proses bolak-balik hingga empat kali, publik ingin mengetahui secara terbuka apa saja yang masih menjadi kendala dalam proses penyelesaiannya.
Pertanyaan itu kini turut disuarakan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bekasi yang meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kepastian proses hukum.
“Kalau memang masih ada kekurangan dalam berkas perkara, tentu harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui bahwa prosesnya berjalan dan apa yang menjadi kendalanya,” ujar Ahmad.
Publik Mempertanyakan Empat Kali Pengembalian Berkas
Informasi yang beredar menyebutkan berkas perkara Jiovanno Nahampun telah beberapa kali diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Namun, berkas tersebut disebut kembali kepada penyidik karena dinilai masih memerlukan kelengkapan tertentu.
Jika informasi mengenai empat kali pengembalian berkas tersebut benar, Ahmad menilai diperlukan penjelasan yang lebih terang agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang masih harus dilengkapi, apakah berkaitan dengan alat bukti, administrasi penyidikan, atau petunjuk lainnya. Itu yang seharusnya dijelaskan sesuai kewenangan masing-masing institusi,” katanya.
Menurut Ahmad, transparansi komunikasi sangat penting dalam perkara yang telah berlangsung cukup lama.
Sebab, semakin lama suatu perkara berlangsung tanpa perkembangan yang diketahui publik, semakin besar pula potensi munculnya spekulasi.
Status Tersangka dan Posisi sebagai Anggota DPRD
Sorotan publik semakin besar karena Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Posisi tersebut membuat perkara yang dihadapinya memiliki dimensi kepercayaan publik yang lebih kuat. Sebagai wakil rakyat, setiap proses hukum yang berkaitan dengannya tentu menjadi perhatian masyarakat yang diwakilinya.
Namun demikian, Ahmad menegaskan bahwa status sebagai anggota DPRD tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Justru semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami tidak ingin ada perlakuan khusus, baik dalam bentuk percepatan maupun perlambatan karena jabatan,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan utama bukan mengenai siapa yang sedang berperkara, melainkan bagaimana proses hukum tersebut berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Muncul Persepsi Hukum Tumpul ke Atas
Forda Kabupaten Bekasi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan proses yang berlarut-larut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menuduh telah terjadi tebang pilih. Namun, ketidakjelasan proses hukum dalam waktu panjang dapat memunculkan persepsi tersebut.
“Jangan sampai masyarakat memiliki anggapan bahwa hukum cepat ketika berhadapan dengan masyarakat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan. Kami tidak mengatakan itu terjadi, tetapi persepsi seperti itu harus dicegah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta agar Jiovanno Nahampun dihukum.
Masyarakat, kata dia, hanya meminta kepastian hukum.
Jika perkara memang memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, penyidik perlu memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
Kejaksaan Diminta Memberikan Penjelasan
Forda Kabupaten Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut sesuai koridor hukum dan kewenangan institusi.
Menurut Ahmad, penjelasan resmi diperlukan agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi rumor ataupun spekulasi.
“Kalau memang belum lengkap, jelaskan sesuai kewenangan apa yang masih harus dipenuhi. Kalau petunjuk jaksa sudah dilaksanakan dan berkas dinyatakan lengkap, tentu proses berikutnya juga harus berjalan sesuai hukum,” katanya.
Ia juga mendorong komunikasi antara penyidik Polres Metro Bekasi dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus diperkuat agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh persoalan koordinasi.
Dugaan Intimidasi Harus Dibuktikan
Dalam dinamika penyampaian aspirasi mengenai perkara tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap massa aksi.
Ahmad meminta persoalan tersebut tidak disikapi dengan tuduhan tanpa bukti.
“Kalau memang ada dugaan intimidasi, harus ada bukti dan dilaporkan melalui mekanisme hukum. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar. Kita ingin semuanya berdasarkan fakta dan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi Lanjutan Berpotensi Digelar
Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat disebut tengah mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret mengenai perkara tersebut.
Bahkan, muncul wacana aksi dengan jumlah massa lebih besar dan durasi hingga 7 x 24 jam.
Ahmad berharap situasi tersebut tidak perlu terjadi apabila aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara.
“Jangan sampai masyarakat harus turun ke jalan dalam jumlah besar hanya untuk mendapatkan jawaban. Kalau prosesnya memang berjalan, sampaikan perkembangannya secara terbuka sesuai batas kewenangan,” katanya.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci
Forda Kabupaten Bekasi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Jiovanno Nahampun bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Namun, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan proses penegakan hukum, terutama ketika sebuah perkara disebut telah berlangsung hampir dua tahun.
Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal: sejauh mana perkembangan perkara, berapa kali berkas dikembalikan, apa yang menjadi kekurangannya, dan bagaimana langkah penyelesaiannya.
“Yang kami minta bukan intervensi. Kami meminta kepastian. Kalau belum lengkap, lengkapi. Kalau ada petunjuk jaksa, penuhi. Kalau sudah lengkap, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung tanpa penjelasan,” tegas Ahmad.
Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya penting bagi pihak yang sedang berperkara, tetapi juga bagi kredibilitas institusi penegak hukum.
Sebab, semakin lama sebuah perkara tidak mendapatkan kejelasan, semakin besar pula risiko munculnya ketidakpercayaan publik.
Kini masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai posisi perkara tersebut.
Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk mengintervensi. Tetapi untuk memastikan bahwa hukum berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Jika memang telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan, proses hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan. Jika belum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai kendalanya.
Karena kepastian hukum bukan hak kelompok tertentu. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara.













