SUARARAKYAT || JAKARTA — Persoalan penanganan pecandu dan pengguna narkotika kembali menjadi perhatian dalam perspektif penegakan hukum di Indonesia. Perdebatan tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap narkotika, tetapi juga mengenai bagaimana negara memperlakukan orang yang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ketergantungan atau dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
Kristianto, S.H., M.H., menilai masih terdapat persoalan dalam penerapan kebijakan terhadap pecandu dan pengguna narkotika di lapangan. Menurutnya, apabila aspek hukum dan tujuan Undang-Undang Narkotika dipahami secara menyeluruh, terdapat perbedaan mendasar antara pecandu, korban penyalahgunaan, penyalah guna untuk diri sendiri, dan pelaku peredaran gelap narkotika.
“Pecandu dan pengguna jangan selalu dipandang sama dengan pengedar gelap narkoba. Dalam aturan hukum sebenarnya telah tersedia mekanisme pengobatan dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Kristianto.Rabu (12/8/2026)
Menurutnya, pendekatan terhadap pengedar dan bandar narkotika tentu harus tegas karena berkaitan dengan peredaran gelap yang dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Namun, terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan, pendekatan kesehatan dan rehabilitasi juga harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
UU Narkotika Mengatur Pengobatan dan Rehabilitasi
Kristianto mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang mengenai pengobatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta mekanisme wajib lapor.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 53, yang pada prinsipnya memberikan kesempatan penggunaan Narkotika Golongan II dan Golongan III untuk kepentingan pengobatan berdasarkan indikasi medis.
Dalam ketentuan tersebut, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasien yang memperoleh narkotika secara sah untuk kepentingan pengobatan juga dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika tersebut untuk dirinya sendiri dengan disertai bukti yang sah mengenai perolehannya.
Menurut Kristianto, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata melihat narkotika sebagai barang yang harus dilarang secara absolut, tetapi juga mengakui adanya kepentingan medis dalam kondisi tertentu.
“Dalam konteks orang yang memang memiliki kebutuhan medis, pembuktian dapat dilihat dari rekam medis, keterangan dokter dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa penggunaan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis dan diperoleh melalui prosedur yang sah,” jelasnya.
Pecandu Wajib Menjalani Rehabilitasi
Selain aspek pengobatan, Undang-Undang Narkotika juga secara tegas mengatur rehabilitasi.
Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa persoalan ketergantungan narkotika tidak hanya dapat dilihat melalui pendekatan penghukuman, tetapi juga melalui pendekatan pemulihan.
Rehabilitasi medis diperlukan untuk membantu proses pemulihan kondisi kesehatan seseorang yang mengalami ketergantungan. Sementara rehabilitasi sosial diarahkan agar mantan pecandu atau korban penyalahgunaan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.
Kristianto menilai penerapan ketentuan tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar tujuan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga mampu mengurangi tingkat ketergantungan dan mencegah seseorang kembali menggunakan narkotika.
Mekanisme Wajib Lapor bagi Pecandu
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 55 UU Narkotika mengenai kewajiban melaporkan pecandu untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial.
Bagi pecandu yang belum cukup umur, orang tua atau walinya memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
Sementara bagi pecandu yang telah cukup umur, yang bersangkutan wajib melaporkan diri atau dapat dilaporkan oleh keluarganya untuk memperoleh pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
Dengan mekanisme tersebut, keluarga sebenarnya memiliki peran penting dalam membantu proses pemulihan anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan narkotika.
“Jangan menunggu sampai seseorang tertangkap dan masuk proses pidana. Kalau keluarga mengetahui ada anggota keluarga yang menjadi pecandu, ada mekanisme hukum untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi melalui institusi yang ditunjuk,” kata Kristianto.
Rehabilitasi Tidak Hanya Dilakukan di Lapas
Dalam ketentuan Pasal 56, rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. Selain itu, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis setelah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Undang-undang juga mengenal pendekatan lain dalam proses penyembuhan.
Pasal 57 membuka ruang penyembuhan pecandu melalui pendekatan keagamaan dan tradisional yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
Sedangkan Pasal 58 mengatur rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika yang dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
Dengan demikian, menurut Kristianto, rehabilitasi seharusnya tidak dipahami hanya sebagai fasilitas tambahan setelah seseorang menjalani pidana, melainkan sebagai salah satu instrumen penting dalam menangani persoalan ketergantungan narkotika.
Ketentuan Pidana Tetap Ada, Namun Hakim Wajib Memperhatikan Aspek Rehabilitasi
Di sisi lain, UU Narkotika tetap mengatur ketentuan pidana bagi penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.
Pasal 127 mengatur ancaman pidana terhadap penyalah guna berdasarkan golongan narkotika yang digunakan.
Namun pada ayat berikutnya terdapat ketentuan penting bahwa dalam memutus perkara penyalah guna, hakim wajib memperhatikan ketentuan mengenai rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Bahkan apabila penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, ketentuan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Menurut Kristianto, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap pengguna atau penyalah guna tidak dapat dilepaskan dari pemeriksaan mengenai kondisi dan kedudukan orang tersebut.
“Harus dilihat apakah dia pengedar, bagian dari jaringan peredaran gelap, atau justru pecandu dan korban penyalahgunaan. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” tegasnya.
Pasal 128 dan Perlindungan bagi Pecandu yang Menjalani Rehabilitasi
Kristianto juga menyoroti Pasal 128 UU Narkotika, yang mengatur konsekuensi hukum tertentu berkaitan dengan kewajiban melapor serta kondisi pecandu yang telah menjalani rehabilitasi.
Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana.
Sementara bagi pecandu yang telah cukup umur dan sedang menjalani rehabilitasi medis sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme tertentu yang berkaitan dengan tidak dituntutnya pecandu tersebut secara pidana.
Menurut Kristianto, keberadaan ketentuan tersebut perlu lebih dipahami oleh masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan persoalan ketergantungan narkotika.
“Artinya, hukum sebenarnya telah memberikan jalan. Yang diperlukan adalah pemahaman masyarakat, keluarga, aparat penegak hukum, dan lembaga rehabilitasi agar mekanisme tersebut benar-benar dapat berjalan,” ujarnya.
Kekhawatiran Lapas Menjadi Pasar Narkotika
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi ketika pecandu yang seharusnya mendapatkan penanganan rehabilitasi justru berakhir di lembaga pemasyarakatan.
Kristianto menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Sebab, apabila orang yang telah mengalami ketergantungan narkotika ditempatkan dalam lingkungan yang masih memungkinkan terjadinya peredaran narkotika, persoalan ketergantungan dapat semakin sulit diputus.
Ia menilai pemberantasan narkotika harus diarahkan terutama kepada bandar, pengedar, pemasok, dan jaringan peredaran gelap. Sementara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan perlu diterapkan mekanisme hukum yang memungkinkan proses pemulihan berjalan secara efektif.
“Jangan sampai orang yang seharusnya dipulihkan justru berada dalam lingkungan yang membuat ketergantungannya semakin sulit dihentikan. Negara harus mampu memutus mata rantai peredaran sekaligus menyembuhkan mereka yang menjadi korban,” katanya.
Perlunya Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Institusi Rehabilitasi
Menurut Kristianto, persoalan tersebut membutuhkan sinergi antara kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, rumah sakit, puskesmas, lembaga rehabilitasi serta keluarga.
Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pecandu dapat memperoleh asesmen dan penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk rehabilitasi medis maupun sosial.
Namun, penerapannya tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan medis. Status seseorang sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan Hukum Harus Tepat Sasaran
Kristianto menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak berarti harus mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
Menurutnya, ketegasan terhadap bandar dan pengedar tetap diperlukan. Namun, terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan, negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan pemulihan.
“Penegakan hukum harus tepat sasaran. Bandar dan pengedar harus diberantas, sementara pecandu dan korban penyalahgunaan harus mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Perdebatan mengenai penanganan pengguna narkotika pada akhirnya bukan semata-mata persoalan memilih antara hukuman atau rehabilitasi. Persoalan utamanya adalah memastikan setiap perkara ditempatkan secara tepat berdasarkan fakta, bukti, kondisi medis, peran seseorang dalam tindak pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemahaman tersebut, pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya menghasilkan penindakan, tetapi juga mampu memutus rantai ketergantungan, melindungi masyarakat, menyelamatkan keluarga, serta memberikan ruang pemulihan bagi mereka yang memang berada dalam posisi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.













