Revitalisasi Ratusan Sekolah di Sukabumi Disorot, Material Bongkaran Diminta Dipastikan Statusnya

KOMPASH.com || SUKABUMI — Program revitalisasi dan rehabilitasi ratusan gedung sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP di Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, selain memastikan bangunan baru berdiri sesuai perencanaan, aspek pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan lama juga dinilai perlu mendapat perhatian. Material seperti kusen, pintu, jendela, rangka atap, seng, besi hingga keramik memiliki nilai ekonomi dan menurut ketentuan pengelolaan aset pemerintah perlu dicatat serta ditentukan statusnya secara resmi.

Sekretaris IWO Kabupaten Sukabumi, Aom Muharam, mengatakan material hasil bongkaran tidak semestinya langsung dianggap sebagai limbah, karena material tersebut sebelumnya melekat pada aset gedung sekolah yang merupakan bagian dari aset pemerintah.

“Material seperti kusen, pintu, jendela, rangka atap, seng, besi hingga keramik bukan sekadar limbah. Status dan pengelolaannya harus jelas karena berkaitan dengan aset pemerintah,” ujar Aom, Kamis (17/9/2026).

Menurut Aom, pengelolaan barang milik negara/daerah memiliki mekanisme yang harus dipatuhi, mulai dari inventarisasi, penilaian hingga penetapan status barang. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Pemanfaatan, pemusnahan maupun penghapusan barang milik negara atau daerah harus melalui prosedur dan persetujuan pejabat yang berwenang. Karena itu, material bongkaran tidak boleh begitu saja diperjualbelikan atau dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa dasar dan prosedur resmi,” jelasnya.

Sisa Bongkaran Dinilai Penting sebagai Jejak Administrasi

Aom juga menyoroti pentingnya keberadaan material lama sebagai bagian dari jejak fisik pekerjaan revitalisasi. Menurutnya, dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seharusnya dapat dikaitkan dengan kondisi fisik di lapangan.

“Misalnya dalam RAB tercantum penggantian 20 kusen, maka harus jelas keberadaan dan pencatatan 20 kusen lama yang dibongkar. Sisa material tersebut dapat menjadi bagian dari bukti fisik untuk mencocokkan antara dokumen pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” paparnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, ketidaktertiban pencatatan material berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menyulitkan proses pemeriksaan apabila kemudian terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik.

“Ini bukan berarti langsung menuduh adanya pekerjaan fiktif, mark-up volume atau ketidaksesuaian spesifikasi. Tetapi tanpa pencatatan material bongkaran, proses pengawasan menjadi lebih sulit,” katanya.

Dinas dan Sekolah Diminta Transparan

Lebih lanjut, Aom meminta pengelola sekolah bersama dinas terkait memastikan seluruh material hasil bongkaran didokumentasikan dan dibuatkan administrasi yang jelas.

Menurutnya, proses tersebut idealnya mencakup berita acara, dokumentasi foto, pencatatan aset serta penetapan status material sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus ada dokumentasi sebelum pembongkaran, saat pembongkaran dan setelah material diamankan. Setelah itu harus ditentukan statusnya, apakah akan dimanfaatkan kembali, dihibahkan, dilelang atau dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menilai sinergi antara Dinas Pendidikan, dinas teknis seperti PUPR atau bidang terkait, serta pengelola aset pada BPKAD menjadi penting agar pelaksanaan revitalisasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian bangunan.

“Revitalisasi tidak cukup dinilai dari bangunan yang selesai. Akuntabilitas juga harus mencakup kesesuaian dokumen perencanaan, RAB, volume fisik di lapangan hingga jejak material lama,” ungkap Aom.

Ia menambahkan, apabila material bongkaran memiliki nilai ekonomi, mekanisme pengelolaannya juga harus mengikuti ketentuan aset pemerintah. Dengan demikian, tidak muncul persoalan mengenai siapa yang menguasai, memanfaatkan maupun menentukan nasib material tersebut.

Pertanyaan Publik: Ke Mana Material Bongkaran?

Aom kemudian mendorong adanya keterbukaan mengenai pengelolaan material hasil pembongkaran dari proyek revitalisasi sekolah yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

“Pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka adalah, ke mana material bangunan lama dari ratusan sekolah yang direvitalisasi itu? Apakah sudah didata, diamankan dan dicatat sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah sesuai regulasi?” ujarnya.

Menurutnya, transparansi mengenai material bongkaran merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Ini bukan tuduhan penyimpangan, melainkan upaya memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi dan fisik,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *