Kompash.com || SUKABUMI – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan dan kecaman dari kalangan insan pers.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sukabumi, Aom Muharam, mengecam keras dugaan tindakan tersebut apabila terbukti dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek etika, moralitas, serta integritas aparatur pemerintahan.
“Kami mengecam keras adanya dugaan pelecehan seksual ini. Sangat disayangkan apabila benar pelakunya merupakan oknum ASN. Perbuatan seperti ini tentu sangat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” tegas Aom, Jumat (18/9/2026).
Aom menilai lingkungan pemerintahan semestinya menjadi ruang yang aman, termasuk bagi para pelajar yang melaksanakan PKL untuk memperoleh pengalaman dan pembelajaran di dunia kerja.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terganggu apabila terdapat oknum aparatur yang diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika.
“Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Jangan sampai ulah seorang oknum kemudian berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat kepada seluruh ASN yang selama ini bekerja secara profesional,” ujarnya.
Di sisi lain, Aom mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sukabumi, yang disebut telah menerima dan memproses laporan terkait dugaan tersebut.
“Kami menghargai langkah aparat yang telah menangani perkara ini. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa IWO Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum. Termasuk mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, seluruhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
“Untuk persoalan hukum tentu ada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Kami percaya prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Aom juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelajar yang menjalani PKL di lingkungan instansi pemerintahan. Menurutnya, siswa yang sedang belajar di dunia kerja harus mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang memadai dari potensi tindakan yang dapat merugikan mereka.
Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar pengawasan terhadap lingkungan kerja, khususnya yang melibatkan peserta didik atau pelajar PKL, semakin diperketat.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Moralitas, etika, profesionalitas, dan tanggung jawab harus berjalan beriringan dalam lingkungan ASN. Apalagi menyangkut pelajar yang sedang menempuh pendidikan dan melaksanakan PKL,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum dari aparat berwenang. Setiap pihak juga tetap perlu menghormati hak-hak semua pihak yang diperiksa hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Nyimas Irma)













