Proyek Revitalisasi SD Negeri Manggis Senilai Rp1 Miliar Disorot, Kepala Sekolah Sulit Ditemui, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

KOMPASH.com || SUKABUMI – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri Manggis yang berlokasi di Kampung Manggis Girang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Proyek rehabilitasi ruang kelas yang menelan anggaran negara sebesar Rp1.004.264.545 tersebut menuai tanda tanya besar setelah Kepala Sekolah selaku pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan kegiatan tidak berhasil ditemui saat hendak dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (3/8/2026).

Ketidakhadiran Kepala Sekolah saat proses konfirmasi berlangsung menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan kepastian kapan Kepala Sekolah dapat ditemui ataupun memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pekerjaan tersebut.

Saat tim media berada di lokasi proyek, suasana aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun ketika sejumlah pertanyaan diajukan terkait progres pekerjaan, pengawasan teknis, hingga pelaksanaan proyek, baik mandor maupun para pekerja memilih tidak memberikan keterangan. Mereka enggan berkomentar dan mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada pihak yang berwenang.

Sikap tertutup tersebut memunculkan kesan bahwa akses informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara masih belum terbuka kepada masyarakat maupun media. Padahal, setiap proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan informasi publik yang pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, proyek ini juga menjadi perhatian setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja sekaligus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang semestinya mengutamakan aspek keselamatan kerja.

Selain persoalan K3, masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai progres fisik pekerjaan, spesifikasi teknis bangunan, mekanisme pengawasan, serta rincian penggunaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Transparansi menjadi hal penting agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai negara, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem dokumentasi dan pelayanan informasi agar dapat diakses oleh masyarakat secara mudah.

Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan yang menggunakan keuangan negara juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan pengawasan, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Panitia Pembangunan SD Negeri Manggis segera memberikan penjelasan resmi agar seluruh informasi terkait pelaksanaan proyek dapat diketahui secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan di sektor pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SD Negeri Manggis belum berhasil dikonfirmasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah, pelaksana proyek, maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

(Irm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *