KOMASH.com || SUKABUMI — Sedikitnya 200 orang wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Rencana aksi tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan para insan pers terhadap pola komunikasi yang dinilai kurang terbuka dan kurang ramah terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial.
FWSS menilai hubungan antara institusi penegak hukum dan media seharusnya dibangun atas dasar komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.
Namun, menurut sejumlah anggota FWSS, komunikasi yang selama ini terjalin dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Ketidakpuasan tersebut, menurut informasi yang berkembang di internal FWSS, diduga berkaitan dengan pola komunikasi yang dipengaruhi oleh salah satu pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi, yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
FWSS menegaskan bahwa dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi serius. Para wartawan menilai akses komunikasi dan informasi yang profesional merupakan bagian penting dalam mendukung kerja jurnalistik yang akurat dan berimbang.
“Kami tidak datang untuk mencari konflik. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta adanya perbaikan komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers. Media adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar salah seorang perwakilan FWSS.
Dalam aksi yang direncanakan tersebut, FWSS akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi kepada media.
Selain itu, FWSS juga meminta agar tidak ada sikap atau kebijakan yang berpotensi menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Koordinator Aksi, Isep Panji, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas para wartawan Sukabumi dalam memperjuangkan komunikasi yang sehat dan hubungan kemitraan yang profesional.
Menurutnya, kritik yang disampaikan FWSS bukan bertujuan melemahkan institusi Kejaksaan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pelayanan publik, khususnya keterbukaan informasi kepada media, dapat berjalan lebih baik.
Isep Panji mengatakan, selama ini insan pers berharap dapat membangun komunikasi yang baik dengan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Namun, menurutnya, keluhan terkait komunikasi yang dinilai kurang ramah terhadap media perlu menjadi perhatian serius pimpinan Kejaksaan.
“Kami sebagai wartawan dan bagian dari FWSS tidak menginginkan adanya ketegangan dengan institusi mana pun. Kami hanya meminta adanya komunikasi yang baik, keterbukaan, dan sikap saling menghargai. Jangan sampai karena ulah atau sikap satu pejabat, hubungan baik antara Kejaksaan dan seluruh insan pers Sukabumi menjadi terganggu,” tegas Isep Panji.
Ia menambahkan, rencana aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan para wartawan yang tergabung dalam FWSS. Karena itu, pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog sebelum persoalan tersebut berkembang lebih jauh.
“Kami siap menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Sekitar 200 wartawan FWSS siap turun apabila persoalan komunikasi ini tidak mendapatkan perhatian. Harapan kami sederhana, perbaiki komunikasi dan bangun kembali hubungan kemitraan yang profesional dengan media,” pungkasnya.
FWSS berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat turun tangan dan membuka ruang dialog secara langsung dengan perwakilan wartawan.
“Apabila komunikasi dapat diperbaiki dan aspirasi kami didengar, tentu persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak ada perubahan, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi yang lebih besar,” tegasnya.
Rencananya, aksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan diikuti sekitar 200 wartawan dan insan pers dari berbagai organisasi serta media yang tergabung dalam Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS).
FWSS juga menegaskan akan menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, termasuk pejabat yang disebut dalam aspirasi FWSS, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas penilaian dan dugaan yang disampaikan oleh para wartawan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi maupun pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.













