Penguatan Literasi Hukum Desa, Kemendes Gandeng Organisasi Advokat Profesional untuk Cegah Penyimpangan

KOMPASH.com || JAKARTA- memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, resmi menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya di berbagai wilayah Indonesia.Selasa (5/5/2026)

Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis dan mendesak, mengingat masih banyak aparatur desa yang menghadapi persoalan hukum akibat keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa, penyusunan kebijakan, hingga pengambilan keputusan administratif.

Dalam keterangannya, Yandri menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Namun, tanpa fondasi hukum yang kuat, berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Banyak kepala desa yang terjerat masalah bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang berlaku. Di sinilah pentingnya edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kolaborasi dengan Peradiprof, pemerintah akan menghadirkan berbagai program konkret, mulai dari pelatihan hukum, seminar, hingga pendampingan langsung oleh advokat profesional di lapangan. Program ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, dengan pendekatan berbasis kasus nyata yang sering dihadapi oleh aparatur desa.

Ketua DPN Peradiprof menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam memberikan asistensi hukum secara komprehensif. Menurutnya, advokat memiliki peran penting tidak hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat akar rumput.

“Pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Kami ingin memastikan bahwa aparatur desa memahami batasan dan kewenangan mereka secara jelas,” ungkapnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang setiap tahunnya mencapai triliunan rupiah. Tanpa pengawasan dan pemahaman hukum yang memadai, potensi penyalahgunaan anggaran tetap menjadi ancaman serius bagi pembangunan desa.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, kolaborasi ini merupakan sinyal positif bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian lebih pada aspek kapasitas sumber daya manusia di desa, bukan hanya pada aspek anggaran semata. Selama ini, peningkatan dana desa tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas pengelolaan, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.

Di sisi lain, program ini diharapkan mampu menciptakan budaya hukum yang kuat di lingkungan pemerintahan desa. Aparatur desa tidak hanya dituntut untuk memahami aturan, tetapi juga menjadikannya sebagai landasan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dengan adanya edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, pemerintah optimistis desa-desa di Indonesia akan semakin mandiri, profesional, dan terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Penguatan kapasitas hukum ini pada akhirnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *