Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2025 tentang Patanjala di Sundawenang, Bayu Permana: Jangan Hanya Jadi Dokumen, Harus Jadi Gerakan Bersama

Kompash.com|| SUKABUMI – Pemerintah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala dalam suasana penuh antusias dan partisipatif. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi jati diri Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana, Kepala Desa Sundawenang, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Parungkuda, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dispatbudpora).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sundawenang menyampaikan bahwa Perda tentang Patanjala bukan sekadar regulasi, melainkan pedoman moral dan budaya yang harus dipahami serta dijalankan bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami ingin masyarakat benar-benar memahami makna Patanjala sebagai landasan dalam menjaga lingkungan, budaya, dan semangat gotong royong di desa,” ungkapnya.(11/2/2026)

Sekmat Parungkuda menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah sangat dibutuhkan agar implementasi Perda ini dapat berjalan efektif dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan nilai luhur daerah.

“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari arsip. Patanjala harus menjadi gerakan bersama, menjadi semangat dalam membangun desa yang berkarakter, berbudaya, dan berwawasan lingkungan,” tegas Bayu Permana yang disambut tepuk tangan peserta.

Perwakilan dari DLH, DPMD, dan Dispatbudpora turut memaparkan peran masing-masing dinas dalam mendukung implementasi Perda, mulai dari pelestarian lingkungan hidup, penguatan kelembagaan desa, hingga pengembangan budaya dan potensi kepemudaan.

Acara berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap regulasi tersebut. Para peserta yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan unsur kelembagaan desa tampak aktif menyampaikan pandangan dan pertanyaan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala benar-benar menjadi fondasi dalam membangun Desa Sundawenang yang maju, berdaya saing, namun tetap berakar kuat pada nilai budaya dan kearifan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *