KOMPASH.com | GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 sebagai upaya strategis menekan angka stunting dan anemia pada anak sekolah, kini justru menuai sorotan tajam di sejumlah daerah. Di Kabupaten Garut, implementasi program tersebut tidak hanya dipertanyakan dari sisi kualitas, tetapi juga diselimuti dugaan praktik tertutup yang mengarah pada kepentingan tertentu.(27/3/2026)
Alih-alih menjadi solusi peningkatan kualitas gizi generasi muda, pelaksanaan MBG di lapangan diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai standar. Berbagai keluhan mulai bermunculan, mulai dari kualitas menu makanan hingga indikasi lemahnya transparansi pengelolaan di tingkat pelaksana.
Sorotan tersebut mengerucut pada salah satu titik pelaksanaan, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kampung Bayongbong RT 02 RW 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Lokasi ini menjadi perhatian setelah tim gabungan jurnalis dari berbagai organisasi media berupaya melakukan peliputan dan konfirmasi langsung terkait kualitas makanan yang disajikan.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada insiden yang memicu kecaman. Para jurnalis mengaku mengalami tindakan penghalangan oleh pihak keamanan setempat. Tidak hanya itu, muncul dugaan tindakan represif berupa perampasan alat dokumentasi hingga penghapusan file hasil liputan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.04 WIB, saat awak media mendatangi lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Bukannya mendapatkan penjelasan, mereka justru dihadapkan pada sikap tertutup dari pihak pengelola dapur SPPG yang disebut menolak memberikan klarifikasi.
Situasi semakin memanas ketika pihak keamanan diduga bertindak berlebihan. Berdasarkan keterangan di lapangan, satpam tidak hanya melarang peliputan, tetapi juga mengambil paksa alat perekam milik jurnalis.
Hera, Kepala Biro media Mata Lensa, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut insiden serupa juga dialami tim media pada 10 Maret 2026.
“Saat kami hendak mengambil gambar, satpam langsung merebut alat perekam milik rekan kami dari Nuansa Post. Bahkan foto dan video dihapus dengan alasan harus ada izin dari kepala dapur, padahal kami mengambil dari luar area,” ungkap Hera.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kecaman keras pun datang dari berbagai kalangan. Penasihat PD MIO Garut menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena telah masuk kategori pelanggaran hukum serius. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 secara tegas menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketua MIO Garut, Rusmana, juga angkat bicara dan mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai insiden ini bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kebebasan pers di Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan yang diduga intimidatif hingga perampasan alat kerja jurnalis. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana karena menghalangi kerja pers,” tegas Rusmana.
Lebih jauh, Rusmana mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Garut. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik, termasuk oleh media.
“Program ini pada dasarnya sangat baik dan pro-rakyat. Tapi jika dalam pelaksanaannya tertutup dan terkesan alergi terhadap kontrol sosial, maka patut diduga ada persoalan serius di dalamnya,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya bersama jaringan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah pers serta memastikan program pemerintah benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan segelintir pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Bayongbong belum memberikan pernyataan resmi. Awak media pun mengaku masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses konfirmasi secara langsung.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kebebasan pers di daerah masih menghadapi tantangan nyata. Ketika jurnalis dihalangi, maka yang sesungguhnya dibungkam bukan hanya berita, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.
(Y,S)













