Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Cicurug, Negara Rugi dan Pengawasan Dipertanyakan

Kompash.com || SUKABUMI — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Produk hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai resmi itu dilaporkan masih marak diperjualbelikan secara tertutup, termasuk di kawasan Pasar Cicurug. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (Februari 2026), rokok ilegal tersebut diduga dipasok oleh seorang individu berinisial D. Aktivitas distribusi disebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat berwenang.

Dalam penelusuran awak media, sejumlah pedagang mengakui bahwa rokok tanpa pita cukai masih diperjualbelikan, meski tidak dipajang secara terbuka. Transaksi dilakukan secara tertutup dan hanya diberikan kepada pembeli tertentu.

“Saya jual kalau ada yang pesan saja, Pak. Barangnya ambil dari saudara D,” ujar seorang pemilik toko sembako berinisial A.Senin (23/2/2026)

Pengakuan serupa juga disampaikan pedagang lainnya. Mereka menyebutkan bahwa praktik penjualan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari razia atau perhatian aparat. Meski demikian, keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai relatif mudah ditemukan di sekitar kawasan pasar.

Seorang pedagang warung kecil yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap melihat praktik jual beli rokok tanpa pita cukai berlangsung di lingkungan pasar.

“Sudah bukan rahasia lagi. Kalau tanya ke orang yang biasa beli, pasti tahu dapatnya di mana,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pemasukan signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika produk ilegal beredar luas, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Secara hukum, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius praktik peredaran rokok ilegal karena merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Masyarakat pun mempertanyakan peran dan pengawasan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Cicurug.

Warga berharap adanya operasi penertiban menyeluruh, bukan sekadar razia sesaat. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

“Kalau dibiarkan, makin lama makin berani. Negara rugi, pedagang resmi juga dirugikan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Desakan Transparansi dan Penindakan Tegas

Fenomena ini juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran atau lemahnya koordinasi antarinstansi. Publik mendesak agar aparat tidak menutup mata terhadap praktik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Penindakan yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Selain itu, edukasi kepada pedagang kecil juga dianggap penting agar mereka memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari menjual produk ilegal.

Jika terbukti melanggar, para pelaku distribusi dan penjualan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Cicurug kini menunggu langkah nyata aparat. Apakah praktik ini akan terus berlangsung tanpa sentuhan hukum, ataukah akan ada tindakan tegas yang membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *