KOMPASH.com||SUKABUMI — Polemik terkait pemberhentian salah seorang perangkat Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mulai menjadi sorotan. Persoalan muncul setelah beredar informasi bahwa surat pengunduran diri perangkat desa tersebut diduga telah dibuat, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak pernah membuat maupun mengajukan surat pengunduran diri.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (16/9/2026). Menurut narasumber, perangkat desa yang namanya tercantum dalam surat tersebut tidak pernah membuat surat pengunduran diri secara langsung maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen dimaksud.
“Yang bersangkutan tidak pernah membuat atau mengajukan surat pengunduran diri. Tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut juga dipersoalkan karena disebut bukan dibubuhkan sendiri oleh yang bersangkutan,” ungkap narasumber.
Persoalan semakin berkembang karena surat yang dipermasalahkan tersebut disebut tetap diproses secara administratif. Bahkan, Kepala Desa Cibunarjaya diduga telah menyetujui pengunduran diri tersebut, hingga kemudian prosesnya berlanjut dan rekomendasi dari pihak Kecamatan turut diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses administrasi pemberhentian perangkat desa. Di antaranya, bagaimana prosedur pengunduran diri dilakukan, siapa yang membuat surat tersebut, atas dasar apa dokumen itu diproses, serta apakah pihak yang namanya tercantum dalam surat benar-benar telah menyatakan kehendak untuk mengundurkan diri.
Narasumber menilai, apabila benar perangkat desa tersebut tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.
“Surat pengunduran diri semestinya lahir dari kehendak orang yang bersangkutan. Jangan sampai dokumen administratif dibuat terlebih dahulu sementara orang yang namanya tercantum justru tidak pernah mengajukannya,” ujarnya.
Persoalan Keabsahan Dokumen Perlu Diklarifikasi
Dugaan mengenai tanda tangan dalam surat tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Namun, untuk memastikan apakah terjadi pemalsuan atau tidak, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Secara umum, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat diatur dalam KUHP, termasuk ketentuan mengenai pembuatan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Karena itu, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada dugaan atau informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, proses pembuatannya, pihak yang membuat, pihak yang mengajukan, serta pihak yang memproses menjadi penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Sekdes: Saya Baru Melihat Suratnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Desa Cibunarjaya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai surat pengunduran diri yang dipersoalkan tersebut.
Sekdes membenarkan bahwa salah seorang perangkat desa memang diketahui telah memiliki pekerjaan di Jakarta. Namun, dirinya mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas apakah surat pengunduran diri perangkat tersebut telah dibuat atau belum.
“Setahu saya sampai sejauh itu, memang dari bulan lalu saya mengetahui kalau yang bersangkutan sudah bekerja di Jakarta. Bahkan yang bersangkutan akan mengirimkan surat pengunduran diri. Tapi sampai saat ini saya belum mengetahui apakah sudah dibuat surat pengunduran dirinya atau belum, karena belum ada informasi tentang itu sejauh ini kepada saya,” jelas Sekdes.
Ketika ditanyakan mengenai dokumen yang kini menjadi polemik, Sekdes kembali menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui proses pembuatannya.
“Soal ini saya tidak mengetahui, karena saya juga baru lihat surat pengunduran diri tersebut,” tutupnya.
Pernyataan Sekdes tersebut semakin menambah kebutuhan akan adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Cibunarjaya maupun pihak Kecamatan Ciambar terkait proses administrasi pengunduran diri perangkat desa tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan mengenai kronologi penerbitan surat, dasar administratif yang digunakan, serta mekanisme verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan persoalan secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau persoalan pada dokumen, pihak yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.













