KOMPASH.com || SUKABUMI — Pembangunan Jembatan Kompa pada ruas Jalan Kompa–Cipadanggulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian dari Ketua Gabungan Aliansi Pemerhati Pembangunan Sukabumi (GAPPS) Kabupaten Sukabumi, Hariantani Oeba.
Sorotan tersebut muncul menyusul besarnya nilai anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan, proyek Jembatan Kompa dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3.153.896.855.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Makmur Jaya, dengan nomor kontrak/SP 000.3.3/03/PPK/PJM.04/E.P.01/MDSAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026 dan masa pelaksanaan selama 125 hari kalender.
Ketua GAPPS Kabupaten Sukabumi, Hariantani Oeba, menilai proyek dengan nilai anggaran cukup besar tersebut perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari unsur masyarakat, pemerintah, serta seluruh stakeholder yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, pembangunan jembatan bukan sekadar persoalan menyelesaikan pekerjaan secara administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan, kualitas konstruksi, ketahanan bangunan, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat sebagai pengguna.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal pembangunan Jembatan Kompa ini. Harapan masyarakat tentunya jembatan dibangun secara kokoh, berkualitas dan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujar Hariantani Oeba,Jumat (11/9/2026).
Ia menegaskan bahwa pengawasan publik diperlukan agar pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
Hariantani juga meminta pihak pelaksana tidak alergi terhadap kritik maupun masukan yang datang dari masyarakat dan unsur kontrol sosial. Menurutnya, kritik konstruktif merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
“Pelaksana harus terbuka terhadap koreksi dan masukan dari masyarakat maupun unsur sosial kontrol. Apabila ditemukan adanya material atau pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tentu harus menjadi perhatian dan diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Selain kualitas fisik bangunan, GAPPS juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama proses pembangunan berlangsung.
Menurut Hariantani, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja serta kepastian perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pekerjaan konstruksi.
“Keselamatan tenaga kerja juga harus menjadi perhatian. Penggunaan APD dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan harus dipastikan karena keselamatan pekerja merupakan bagian dari kualitas pelaksanaan proyek,” katanya.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp3,1 miliar, Hariantani berharap seluruh tahapan pembangunan Jembatan Kompa dapat dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Pengawasan masyarakat, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menghambat pekerjaan, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dikonversikan menjadi infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat.
“Kita semua harus mengawal agar pembangunan ini jangan sampai hanya mengejar selesai secara fisik. Yang lebih penting adalah kualitas dan manfaatnya. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran besar justru menghasilkan bangunan yang tidak sesuai harapan masyarakat,” pungkas Hariantani.
GAPPS berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat memastikan seluruh pekerjaan Jembatan Kompa memenuhi ketentuan teknis dan kontraktual. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat persoalan, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat
(Tim/Red)













