Hukum  

Kades Karangmekar Jadi Tersangka, Dugaan Penggelapan Dana Proyek Desa Rp65 Juta Berujung Penahanan

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH (45), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan desa yang menyebabkan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat dan pengelolaan pembangunan di tingkat desa. Kini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada awal tahun 2023. Saat itu, korban berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, mendapat tawaran pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Karangmekar dari seorang pria berinisial DR.

DR diketahui mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan SH dan meyakinkan korban bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan resmi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah desa. Untuk memperkuat keyakinan korban, DR kemudian mempertemukannya secara langsung dengan SH.

Dalam pertemuan tersebut, SH disebut membenarkan adanya proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bahkan, korban dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan tersebut dan seluruh biaya yang dikeluarkan nantinya akan dibayarkan sesuai nilai proyek yang telah disepakati.

Berbekal kepercayaan terhadap status SH sebagai kepala desa aktif, korban akhirnya menerima tawaran tersebut. Tanpa curiga, korban mulai melaksanakan pekerjaan sejak Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.

Tidak hanya mengerjakan proyek fisik, korban juga mengaku menyerahkan sejumlah dana operasional kepada para pelaku secara bertahap. Total uang yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp65 juta.

Pekerjaan pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD disebut telah selesai dikerjakan hingga mencapai 100 persen. Namun setelah pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Setiap kali ditagih, SH disebut memberikan alasan bahwa anggaran pemerintah belum cair dan meminta korban untuk bersabar menunggu proses pencairan dana. Janji demi janji terus disampaikan, namun pembayaran yang ditunggu tidak kunjung diberikan.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian yang cukup besar, SP akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Sukabumi.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, melakukan pendalaman terhadap aliran dana, hingga menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SH sebagai tersangka. Setelah status hukumnya ditingkatkan, polisi langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, bukti transfer dana, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang menjadi objek perkara.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, munculnya kasus yang melibatkan aparat pemerintahan desa dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan di tingkat akar rumput.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran desa juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi.

(Nyimak Irma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *