KOMPASH. com | SUKABUMI – Gelombang kritik terhadap tata kelola keuangan daerah kembali mencuat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Simpul Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Selasa (7/4/2026), menuntut keterbukaan data terkait insentif pendapatan dan retribusi daerah yang dinilai tidak transparan.
Aksi ini menjadi puncak dari kekecewaan mahasiswa setelah serangkaian upaya dialog yang mereka tempuh tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, Simpul Sukabumi telah dua kali melayangkan surat resmi dan satu kali melakukan audiensi dengan pihak pemerintah kota. Namun hingga kini, permintaan data yang diajukan tak kunjung dipenuhi.
Koordinator aksi, Norman Irawan, menegaskan bahwa tuntutan mereka berangkat dari komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menyebut, ketertutupan informasi terkait insentif daerah membuka ruang besar bagi potensi penyimpangan.
“Ini bukan sekadar aksi spontan. Kami sudah menempuh jalur administratif dan dialogis. Tapi ketika pemerintah tetap tidak memberikan data, maka kami turun ke jalan. Ini soal transparansi dan tanggung jawab publik,” ujar Norman kepada awak media.
Mahasiswa menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Dalam pandangan mereka, Sekda memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa kebijakan insentif berjalan sesuai prinsip keadilan, berbasis kinerja, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun realitas di lapangan, menurut mereka, justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Sejumlah dugaan kejanggalan pun diungkap dalam orasi dan pernyataan sikap. Di antaranya adalah adanya penerima insentif yang dinilai tidak memiliki kontribusi signifikan terhadap capaian target pendapatan daerah.
Lebih jauh, mahasiswa juga mengungkap adanya sektor atau objek retribusi yang belum mencapai target, tetapi tetap mendapatkan insentif. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pemberian insentif yang seharusnya berbasis kinerja dan capaian.
“Kami menemukan indikasi bahwa insentif tidak diberikan berdasarkan prestasi kerja. Bahkan ada sektor yang tidak mencapai target, tapi tetap mendapat insentif. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Norman.
Selain itu, pemerintah kota juga dinilai tidak pernah mempublikasikan secara terbuka capaian kinerja dari masing-masing sektor retribusi. Minimnya akses terhadap data ini membuat publik, termasuk mahasiswa, kesulitan melakukan fungsi pengawasan.
Tak hanya soal capaian kinerja, daftar penerima insentif beserta besaran yang diterima juga tidak pernah diumumkan secara transparan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak akuntabel dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kalau datanya tertutup, bagaimana publik bisa ikut mengawasi? Ini bukan hanya soal mahasiswa, tapi soal hak masyarakat untuk tahu. Ketertutupan seperti ini rawan disalahgunakan,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, Simpul Sukabumi secara tegas meminta Pemerintah Kota Sukabumi untuk segera membuka data lengkap penerima insentif, termasuk besaran yang diterima masing-masing pihak. Mereka juga mendesak agar indikator kinerja serta mekanisme penetapan penerima insentif dipublikasikan secara transparan.
Tidak berhenti di situ, mahasiswa juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif yang berjalan saat ini. Bahkan, mereka mendesak agar pemberian insentif yang diduga bermasalah dihentikan sementara hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Aksi ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang insentif daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua regulasi tersebut dinilai secara jelas mewajibkan pemerintah untuk membuka akses informasi kepada publik sebagai bagian dari prinsip good governance.
Mahasiswa menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Sikap diam ini justru semakin memperkuat desakan publik agar pemerintah segera membuka ruang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.



