Terhambat di Meja Penyidikan: Perjuangan Seorang Ibu Mencari Keadilan atas Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi

KOMPASH.com ||SUKABUMI — Sebuah laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi kini menghadapi situasi yang memprihatinkan. Di satu sisi, keluarga korban menggantungkan harapan besar pada keadilan hukum. Namun di sisi lain, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan tanpa kejelasan arah.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu berinisial YM (33) ke Polres Sukabumi pada 12 November 2025 dengan nomor LP/B/594/XI/2025/SPKT/Polres Sukabumi. Hingga memasuki April 2026, atau hampir lima bulan sejak laporan dibuat, perkembangan kasus disebut belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, YM mengaku terus menerima jawaban serupa dari pihak penyidik: proses masih menunggu.

Kasus ini bermula pada Senin, 6 Oktober 2025, ketika YM membawa anaknya ke RSUD Palabuhanratu akibat keluhan serius yang disertai pendarahan. Sebelumnya, korban sempat mendapat penanganan awal dari seorang bidan berinisial EY.

Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan tidak wajar terhadap korban. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi YM untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dengan harapan pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, perjalanan mencari keadilan ternyata tidak berjalan mulus.

“Saya sudah beberapa kali datang ke polres untuk menanyakan perkembangan. Tapi jawabannya masih sama, menunggu hasil ahli forensik dan keterangan dokter,” ujar YM kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Menurut penjelasan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), proses penyelidikan masih bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dari ahli forensik serta keterangan tambahan dari tenaga medis yang sebelumnya menangani korban. Beberapa pihak yang dibutuhkan keterangannya bahkan disebut sudah tidak lagi aktif di tempat praktik semula, sehingga memperlambat proses pengumpulan bukti.

Kondisi ini membuat YM semakin frustrasi. Ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi yang transparan terkait perkembangan kasus yang menyangkut anaknya sendiri.

“Saya sempat menanyakan hasil keterangan dokter, tapi tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya disebut ada kemungkinan-kemungkinan lain,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh YM. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam proses penyidikan tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

“Saya ingat betul apa yang terjadi pada anak saya. Semua sudah saya jelaskan sejak awal,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian disebut tidak dapat memaksakan kehadiran atau keterangan dari tenaga medis karena statusnya sebagai saksi. Hal ini menimbulkan hambatan dalam proses pembuktian, yang pada akhirnya memperlambat penanganan perkara.

Bahkan, YM mengaku sempat diarahkan untuk mencari sendiri klarifikasi ke pihak rumah sakit. Ia pun mendatangi RSUD Palabuhanratu, namun tidak berhasil menemui dokter yang dimaksud karena tidak sedang bertugas.

Upaya melalui pendamping hukum juga belum membuahkan hasil signifikan. Komunikasi yang terjalin disebut hanya sebatas melalui sambungan telepon, tanpa adanya pendampingan langsung atau langkah konkret yang mempercepat proses hukum.

Dalam kondisi tertekan dan kehabisan cara, YM sempat mengunggah video pengakuan anaknya ke media sosial. Video tersebut kemudian viral dan menarik perhatian publik. Namun langkah itu justru berujung pada teguran dari aparat.

“Saya diminta menghapus video itu. Katanya bisa merusak nama institusi,” ujar YM.

Ironisnya, menurut YM, setelah video tersebut viral, justru mulai terlihat adanya pergerakan dari pihak kepolisian, termasuk pemanggilan ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

YM dan anaknya pun kembali menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam. Namun setelah itu, situasi kembali stagnan tanpa perkembangan berarti.

“Setelah pemeriksaan itu, tidak ada kabar lagi. Saya harus datang sendiri lagi ke polres untuk menanyakan,” katanya.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak, terutama ketika proses pembuktian sangat bergantung pada keterangan ahli dan saksi. Di tengah kondisi tersebut, korban dan keluarganya kerap menjadi pihak yang paling terdampak oleh lambannya proses hukum.

Hingga saat ini, YM masih bertahan dalam ketidakpastian. Harapan akan keadilan terus ia genggam, meski proses yang dilalui terasa berliku dan melelahkan.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Semoga ada titik terang dan pelaku segera terungkap,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen nyata dalam penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Ketika proses hukum berjalan lambat, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem itu sendiri.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *